PERSYARATAN DASAR SERTIFIKASI USAHA
Berdasarkan Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata
Beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan sertifikasi usaha diantaranya:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta nomor dan tanggal diterbitkan akses melalui oss.go.id
- Memiliki Keterangan Laik Sehat Hotel beserta Nomor dan Tanggal Surat Diterbitkan yang disertai Masa Berlakunya (BERLAKU UNTUK USAHA HOTEL)
- Memiliki Keterangan Persetujuan pemanfaatan ruang laut beserta Nomor dan Tanggal Surat Diterbitkan yang disertai Masa Berlakunya (BERLAKU UNTUK USAHA HOTEL YANG DIBANGUN DENGAN MEMANFAATKAN RUANG LAUT)
- Memiliki Keterangan Laik Sehat Rekreasi beserta Nomor dan Tanggal Surat Diterbitkan yang disertai Masa Berlakunya (BERLAKU UNTUK USAHA SPA)
- Memiliki Keterangan Laik Hiegiene Sanitasi beserta Nomor dan Tanggal Surat Diterbitkan yang disertai Masa Berlakunya (BERLAKU UNTUK USAHA RESTORAN/RUMAH MAKAN)
Persyaratan-persyaratan ini diharapkan sudah tersedia sebelum melakukan sertifikasi usaha.
FORM ONLINE PERMOHONAN SERTIFIKASI USAHA |
||
USAHA HOTEL | : | AJUKAN PERMOHONAN ONLINE |
USAHA SPA | : | AJUKAN PERMOHONAN ONLINE |
USAHA RESTORAN/RUMAH MAKAN | : | AJUKAN PERMOHONAN ONLINE |
FORM ONLINE PERMOHONAN SERTIFIKASI CHSE |
AJUKAN PERMOHONAN SERTIFIKASI CHSE |